nusakini.com-- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil meminta jajarannya di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk memberikan kemudahan kepada calon jemaah umrah yang akan meminta rekomendasi yang dipersyaratkan imigrasi dalam pengurusan paspor mereka. 

Hal ini disampaikan Abdul Djamil menyusul adanya keluhan tentang tambahan persyaratan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel harus mempunyai cabang di daerah setempat. 

"Saya minta seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini Kemenag setempat untuk memberikan kemudahan dalam memberikan rekomendasi bagi mereka yang akan mengurus paspor. Persyaratannya cukup PPIU itu berizin," tegas Abdul Djamil di Jakarta, Selasa (14/03). 

"Itu saja. Jadi kalau dia mempersyaratkan harus ada cabang itu memberatkan. Tidak boleh kita memberatkan masyarakat. Harus memberi kemudahan," tambahnya. 

Menurut Abdul Djamil, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah PPIU berizin atau tidak. Cara pertama, petugas Kankemenag bisa meminta pihak travel menunjukan salinan fotocopy surat keputusan (SK) izin PPIU yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU. Cara kedua, bisa dilakukan dengan mengecek nama PPIU yang akan memberangkatkan calon jemaah umrah pada layanan aplikasi umrah cerdas. 

Ditjen PHU telah merilis Aplikasi Umrah Cerdas pada awal Desember 2016. Aplikasi berbasis android ini diperuntukkan bagi jemaah umrah atau masyarakat luas. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa lebih mudah mengetahui travel mana saja yang berizin. Aplikasi ini juga memuat konten terkait doa-doa umrah, info kesehatan, serta sarana pengaduan masyarakat dan ruang tanya jawab terkait umrah. 

Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis mengakui adanya keluhan dari asosiasi tentang penambahan persyaratan yang menyulitkan dalam pengurusan rekomendasi, yaitu keharusan PPIU mempunyai cabang di daerah setempat. Menurutnya, tambahan persyaratan itu tidak diperlukan. 

"Terpenting perwakilan yang mengurus rekomendasi membawa salinan SK izin dan daftar nama jemaah atau semacam manivest yang dibuat oleh biro perjalanan, tidak harus punya cabang di daerah," ujarnya. 

Menurut Muhajirin, kebijakan imigrasi yang mengharuskan adanya rekomendasi dari Kemenag dalam pengurusan paspor sebenarnya sangat bermanfaat, baik bagi Kemenag maupun jemaah itu sendiri. 

Dengan kebijakan itu, Kankemenag Kabupaten/Kota menjadi memiliki data jemaah dari daerahnya yang melaksanakan umrah. Selama ini, data jemaah itu baru diketahui manakala terjadi masalah saja. 

Bagi calon jemaah, kebijakan baru ini juga merupakan upaya perlindungan kepada mereka. Sebab, dengan adanya rekomendasi ini, maka mereka sudah mengetahui sejak awal bahwa travel yang aka memberangkatkan itu memiliki izin. "Pengalaman selama ini banyak jemaah yang sampai di Jakarta tidak jadi berangkat, begitu diurus ternyata travelnya tidak berizin," ucapnya. 

"Jadi aturan ini bagi jemaah melindungi. Pengurusannya juga tidak susah, terpenting bawa fotocopy SK izin, lalu kantor Kemenag memproses sesuai blangko yang sudah diberikan," tambahnya. 

Bahkan, lanjut Muhajirin, karena ingin memberikan kemudahan, surat edaran Ditjen PHU menyebutkan bahwa rekomendasi itu ditandatangani oleh yang berwenang. Artinya, jika Kepala Kankemenag sedang berhalangan, maka rekomendasi itu bisa ditandatangani oleh Kepala Seksi. (p/ab)